Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Bongkar Sampai Akar! Satgas PKH juga Diminta Usut 5 Perusahaan Tanpa PPKH

Satgas PKH memasang plang kawasan hutan di Mukomuko. --

“Kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini penguasaan sumber daya alam yang teroganisir. Penegakan hukum harus naik kelas, bongkar struktur, bukan hanya memeriksa pekerja lapangan,” tegas Kelvin.

Ia menegaskan bahwa BEM SI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terang-benderang dan transparan. Jika Kejati tidak bergerak, menurutnya, publik akan menilai ada pembiaran sistemik terhadap perusakan hutan Bengkulu.

Dugaan penguasaan ribuan hektare kawasan hutan oleh lima perusahaan sawit di Bengkulu memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. 

Setelah Sebelumnya Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kemenhut RI memastikan melakukan pendalaman pola perambahan di Bentang Alam Seblat (BAS), mahasiswa, LSM lingkungan, akademisi, hingga organisasi kepemudaan menilai masalah ini merupakan bukti kegagalan tata kelola hutan dan lemahnya penegakan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, MP, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran sejumlah perusahaan itu, kini sepenuhnya berada di ranah Kejaksaan.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan seluruh data yang diminta Kejaksaan, termasuk peta SHP kawasan. Namun ia menegaskan bahwa data terkait aktivitas perusahaan, terutama yang sudah terlanjur berada dalam kawasan hutan bukan berada pada DLHK. 

“PPKH itu sudah domain Kejaksaan. Kami diminta peta, diminta data-data itu. Tapi data keterlanjuran itu harusnya mereka yang melapor, karena kita tidak pernah mengukur,” ujarnya.

Safnizar juga menyebutkan keterbatasan data lain seperti rincian HPL dan HGU yang umumnya berada di bawah kewenangan BPN. 

“Kadang kami minta juga tidak diberikan karena bukan kewenangannya,” tambahnya.

Dirjen Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perambahan di BAS habitat penting gajah Sumatera merupakan kejahatan terorganisir. 

“Kita sudah mengantongi sejumlah nama. Fokus kita bukan hanya menertibkan, tetapi juga memulihkan ekosistem,” tegasnya. 

Operasi Merah Putih dipastikan berlanjut hingga akhir 2025 karena luasnya kawasan dan pola perambahan yang terstruktur.

Di sisi lain, Kepala DLHK Bengkulu Safnizar mengakui pengawasan hutan hampir lumpuh. Personel polisi hutan hanya 38 orang, mayoritas berusia lanjut, bahkan SIM senpi tak diperpanjang selama dua tahun karena minim anggaran. 

“Latihan menembak sudah berhenti. Senjata dititipkan,” ungkapnya. 

Padahal Bengkulu memiliki 924.631 hektare kawasan hutan sesuai SK Menhut 784/2012—setara satu Polhut mengawasi lebih dari 12 ribu hektare.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan