Lima Tersangka Korupsi Labkesda Ditahan Jaksa, Mantan Kadinkes Cicil KN Rp 90 Juta
DIDAMPINGI: Kajari Bengkulu Bersama jajaran merilis perkara korupsi Labkesda yang sudah masuk pelimpahan tahap II. (insert) Lima tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.--Wes
BENGKULU – Lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kelima tersangka yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu periode 2024, Joni Haryadi Tabrani, S.KM, M.KM, PPTK Doni Iswanto, kontraktor pelaksana Akhmad Basir, kontraktor Joli Okta Riansyah, dan konsultan pengawas Rizal Mahlefi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Bengkulu.
“Hari ini (kemarin, red) kita telah melimpahkan berkas perkara berikut juga dengan barang bukti serta tersangka dari Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas untuk disidangkan,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, Selasa 9 Desember 2025.
Selama tersangka ditahan 20 hari ke depan, JPU Kejari Bengkulu akan menyiapkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
BACA JUGA: Inspektorat Mukomuko Mulai Audit Anggaran 17 Puskesmas dan RS Pratama
“Untuk persiapan di persidangan nanti JPU selama 20 hari ke depan menyusun rencana dakwaan,” sambung Kajari.
Dalam proses pelimpahan kemarin tim penyidik juga menyerahkan barang bukti ratusan jenis dokumen serta bukti pendukung berupa alat elektronik. Masing-masing tersangka saat pelimpahan di aula Adhyaksa Kejari Bengkulu nampak didampingi kuasa hukum.
Kemarin pula, tersangka Joni menitipkan uang sebesar Rp 90 juta kepada JPU Kejari Bengkulu. Hal tersebut diketahui merupakan upaya menyicil kerugian negara (KN) pada kasus ini yang mencapai Rp 2,7 miliar.
“Tersangka Joni kembalikan uang Rp90 juta,” ungkap Kajari.
Usai proses pelimpahan Kuasa Hukum Joli Okta Riansyah, Oki Alex Saputra, SH menyebutkan kepada RB bahwa akan menghadirkan saksi meringankan nantinya di persidangan. Saat ditanya saksi dari mana yang bakal dihadirkan Oki enggan membeberkan.
“Nantilah itu,” singkat dia.
Diketahui proyek labkesda ini dikerjakan dengan anggaran daerah tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar lebih. Namun pada prosesnya Badan Pengawasan Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu menemukan ada ada yang salah dan itu berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 916 juta.
BACA JUGA:Kuota 4 Juta Tabung, Pasokan Elpiji 3 Kg Dipastikan Stabil
Kemudian hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Bengkulu dan ditemukan adanya dugaan markup RAB dan pengurangan spek bangunan dan berakhir negara merugi Rp 2,7 miliar atau total loss.