Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

2 Mantan Pejabat BPN Benteng Diduga Rekayasa Ganti Rugi Lahan Tol, Jaksa Dalami Pihak Lain

WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menelusuri dugaan rekayasa perhitungan ganti rugi lahan tol Bengkulu–Taba Penanjung yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Keduanya berperan penting dalam tim penghitungan nilai lahan dan tanam tumbuh yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kedua tersangka tersebut, Ir Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah sekaligus Ketua Satgas Ganti Rugi, serta Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran yang menjadi Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B, diduga memasukkan komponen biaya yang tidak semestinya dalam proses ganti rugi.

Dalam praktiknya, mereka mencantumkan biaya seperti jasa notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya tidak dibebankan dalam proses pembebasan lahan tol. 

BACA JUGA:Dispora Benteng Masih Terima Usulan Bantuan Sarana Olahraga Tahun 2026

BACA JUGA:Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Berprestasi UIN Fas Bengkulu Diganjar Penghargaan, Ini Nama-namanya

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran hingga Rp4 miliar berdasarkan perhitungan sementara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

“Keduanya tergabung dalam Satgas B yang menghitung ganti rugi tanam tumbuh, namun ditemukan ketidakbenaran dalam pelaksanaan.

Kerugian negara sekitar Rp4 miliar, masih kami hitung ulang,” ujar Kajati Bengkulu Victor Antanius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH.

Jaksa kini fokus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perangkat desa yang wilayahnya dilalui jalur tol.

BACA JUGA:Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Bengkulu Tengah Dapat Angin Segar

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan RSD Sungai Lemau Bengkulu Tengah

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk memastikan aliran dana dan pola penyimpangan yang terjadi selama proses pembebasan lahan.

“Keterlibatan pihak lain sedang kami proses. Kepala desa juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas mekanisme ganti rugi di lapangan,” tambah Danang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan