2 Mantan Pejabat BPN Benteng Diduga Rekayasa Ganti Rugi Lahan Tol, Jaksa Dalami Pihak Lain
WEST JER TOURINDO/RB--
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2022 dan kini memasuki tahap pemetaan aset dan verifikasi teknis luas lahan terdampak.
Sebagian besar lahan berada di kebun kelapa sawit milik warga, sehingga proses perhitungan dilakukan lebih hati-hati.
BACA JUGA:TBC di Bengkulu Capai Ribuan Kasus, Kota Bengkulu Terbanyak
BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Seleksi Sekda, Belum Ada Pendaftar
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.