Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Produsen Minyak Goreng Kurang Takaran di Bengkulu Ditahan Jaksa, Ratusan Karton Disita

LIMPAHKAN: Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas dan tersangka penyebaran minyak goreng tidak sesuai ukuran pada Kejari Bengkulu, 3 November 2025. WEST JER TOURINDO/RB--

“Barang bukti dan berkas sudah kami limpahkan bersama tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Jery.

Di tempat terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom, membenarkan penerimaan pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bengkulu. 

“Benar, kami menerima berkas tersangka penyebaran minyak goreng tidak sesuai takaran dan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bengkulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Seluma Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar

BACA JUGA:PMI Ilegal Asal Seluma Sakit Meningitis di Jepang, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

Dari pelimpahan tersebut, turut disita barang bukti berupa 335 krat minyak goreng kemasan 800 ml, 27 krat kemasan 1 liter, serta dokumen perusahaan. 

Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan