Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

DD Dikorupsi untuk Judol dan Sabung Ayam, Kades Air Pesi Divonis 3 Tahun Penjara

PELUK: Terdakwa perkara dugaan Korupsi Dana Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi Kepahiang mantan kepala desa Jhonson sedang memeluk istrinya setelah sidang berakhir, 18 November 2025.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Pekerjaan Jalan Sukowati Rentan Bermasalah

"Kami Pikir-Pikir terkait dengan putusan yang dibacakan," terang Febrianto.

Diketahui dalam perkara ini mejelis hakim memvonis terdakwa bersalah sebagaimana berkas putusan dan memberikan hukuman penjara dan juga denda serta pidana tambahan.

"Demi keadilan maka mengadili terdakwa mantan kepala desa Air Pesi Jhonson dengan Hukuman penjara selama 3 tahun denda Rp100 Juta dan subsidair 3 bulan, selain itu terdakwa dibebankan pidana tambahan sebesar Rp890 juta," ungkap Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH dimuka persidangan 18 November 2025.

Selain itu Mejelis hakim memberikan pertimbangan bahwa fakta-fakta yang terurai dimuka persidangan bahwa terdakwa melakukan mark up hingga SPj fiktif dana desa.

BACA JUGA:Audit DD Belum 50 Persen, Inspektorat Surati 122 Desa

Rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut sudah dibuktikan dengan Jaksa menghadirkan deretan saksi fakta di muka persidangan.

"Hukuman dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terurai di muka persidangan sebagai mana keterangan saksi dan juga pertimbangan majelis hakim," Terang Achmadsyah.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Aan Julianda, SH, MH juga menyatakan pikir-pikir atas putusan kliennya.

“Sebagaimana jaksa kami juga menyatakan pikir-pikir dalam menindaklanjuti perkara ini,” tutup Aan.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan