Perda Ternak Akan Direvisi, Hukumannya Jadi Lebih Berat
BERKELIARAN: Hewan ternak milik warga masih dilepasliarakan di wilayah perkantoran Padang Kempas. --RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Dinsos Kepahiang Dapat Dukungan Kemensos untuk Program Stiker Miskin
Bahwa akan ada perubahan Perda ternak, yang hukuman akan menjadi lebih berat jika dibandingkan dengan Perda sebelumnya.
"Targetnya tahun ini Perda ternak yang baru akan disahkan, saya rasa prosesnya tidak akan lama sebab para anggota dewan sudah setuju," jelasnya.
Sementara itu, sampai dengan bulan Oktober di tahun ini Pemkab Kaur terus melakukan operasi besar-besaran penangkapan ternak yang dilepasliarakan di wilayah Kaur Selatan, Tetap, dan juga wilayah perkantoran Padang Kempas.
Tercatat sampai dengan bulan Oktober 2025, sudah puluhan ternak warga yang dilepaskan liarakan ditangkap dan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
BACA JUGA:Dana Banpol 2025 di Seluma Tuntas Disalurkan
Adapun rincian jumlah hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan tersebut yakni 20 ekor sapi dan kerbau, serta 30 ekor kambing atau domba.