Usulan Pinjaman Rp3 Miliar Mandeg, Koperasi Merah Putih di Kepahiang Proses Inventarisir Aset
BANK: Perbankan di Kabupaten Kepahiang wajib menyalurkan usulan pengajuan Rp3 miliar dari koperasi merah putih -- HERU/RB
BACA JUGA:Air Laut Sapu Jalinbar, BPBD: Tetap Waspada
Jangka waktu (tenor) pinjaman ditetapkan maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun.
Lalu, Masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan dengan mempertimbangkan kapasitas usaha dari masing-masing koperasi.
Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
Bagi koperasi yang ingin mengakses pembiayaan tersebut harus memenuhi enam syarat dasar, telah berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIKop), memiliki rekening bank atas nama koperasi.
Kemudian, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyusun proposal bisnis yang memuat rincian anggaran belanja modal dan/atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembaliannya.
Di samping keenam persyaratan tersebut, bank juga diperbolehkan menetapkan kriteria tambahan sesuai peraturan berlaku guna memastikan akuntabilitas penggunaan pinjaman.
Sebelum pinjaman disalurkan, koperasi juga wajib memperoleh persetujuan dari kepala daerah, baik bupati/wali kota untuk tingkat kelurahan maupun kepala desa untuk tingkat desa.
Persetujuan tersebut tidak serta-merta, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah pembangunan desa atau kelurahan.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Bawaslu Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Selain menyetujui pengajuan pinjaman, musyawarah ini juga menjadi dasar dalam pemberian izin penggunaan dana desa, dana alokasi umum (DAU), maupun dana bagi hasil (DBH) sebagai jaminan pengembalian pinjaman.
Selain fasilitas subsidi bunga, dukungan penuh pemerintah terhadap koperasi merah putih juga diberikan dalam bentuk intercept yaitu instrumen jaminan pemerintah jika koperasi mengalami gagal bayar angsuran ke bank.
Instrumen tersebut bersumber dari dana desa untuk koperasi merah putih atau DAU/DBH.