Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Penertiban Ternak Liar di Mukomuko Lemah, Warga Keluhkan Bahaya di Jalan

Penertiban Ternak Liar di Mukomuko Lemah, Warga Keluhkan Bahaya di Jalan--

KORANRB.ID – Fenomena hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya dan permukiman masih menjadi persoalan di Kabupaten Mukomuko. 

Meski keluhan warga terus berdatangan, penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak belum maksimal. Hingga Oktober 2025, baru delapan ekor sapi yang berhasil diamankan dari sejumlah titik rawan.

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP, membenarkan jumlah hasil penertiban itu masih sedikit. 

Ia menjelaskan, sejak Januari hingga 20 Oktober 2025, hanya delapan ekor sapi yang diamankan karena berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

BACA JUGA:Rancangan APBD Tahun 2026, Wabup Bengkulu Selatan: Perkuat Struktur Ekonomi Daerah

BACA JUGA:TKD Dipangkas, Penggiat Dorong Pemprov Inovasi Sektor Wisata

“Data ini kami himpun dari awal tahun. Selain penangkapan, tindakan persuasif juga kami lakukan,” ujar Jodi.

Menurut Jodi, sedikitnya jumlah tangkapan bukan karena lemahnya pengawasan, tetapi karena mulai berkurangnya ternak yang dilepasliarkan.

Berdasarkan data Satpol PP, tahun 2022 tercatat 22 ekor hewan diamankan, naik menjadi 26 ekor pada 2023, lalu turun lagi menjadi 22 ekor pada 2024. 

Tahun ini hingga Oktober, baru delapan ekor yang berhasil ditertibkan.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak.

BACA JUGA:Terbawa Arus, Sampah Berserakan di Bawah Jembatan Merah Putih

BACA JUGA:Pembacok Balita Hingga Tewas di Bengkulu Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sosialisasi perda itu, kata Jodi, terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan desa agar pemilik ternak memahami kewajiban mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan