Hari Pertama Kerja, Sekda Pastikan ASN Tak Nambah Libur

SIDAK: Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni Dunip saat sidak hari pertama kerja di kantor Disdukcapil Selasa, 16 April 2024. Foto:RIO/RB--

KOTA MANNA - Masa libur Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 dan cuti bersama ASN telah berkahir. 

Memastikan tidak ada ASNyang menambah libur, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni Dunip mendatangi kantor-kantor OPD pada Selasa 16 April 2024.

Inspeksi mendadak dilakukan Sekda mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan sejumlah kantor OPD lainnya.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Gubernur Minta Laporan Kehadiran dari OPD

Dikatakan Sekda, merupakan tugas pimpinan ASN untuk melihat anak buahnya. Memastikan ASN patuh atau tidak terhadap instruksi yang telah disampaikan sebelum libur Lebaran lalu.

"Dari pagi tadi (Selasa pagi, red) kami sudah melakukan sidak ke beberapa OPD. Alhamdulillah, semuanya Nsudah masuk kerja seperti biasa. Mereka (ASN) sudah sibuk melayani masyarakat,’’ kata Sukarni.

Dia menambahkan, sidak yang dilakukan hanya pada tempat pelayanan umum saja. Karena, khusus OPD yang bukan pelayanan umum, ada toleransi secara nasional.

Dimana ASN boleh bekerja di rumah selama 2 hari ke depan, yakni tanggal 16 dan 17 April 2024. 

BACA JUGA:Libur Usai, Apel Perdana Masih Banyak ASN Bolos Ketimbang Masuk Kerja

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menpan-RB terkait ASN bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama Lebaran.

Selama 2 hari ini ASN mau menambah libur atau mau kerja di dari rumah sesuai edaran secara nasional tersebut tidak jadi masalah.

"Namun karena kita ini tidak ada atau tidak banyak yang mudik jauh, maka kita tetap tekankan agar OPD pelayanan umum kembali bekerja seperti biasa," tegas Sukarni.

Sementara itu apabila selama 2 hari sesuai dengan edaran Menpan-RB masih ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat, siap-siap menerima sanksi.

"Kan ada 2 hari kelonggaran yang diberikan untuk nambah libur atau bekerja di rumah. Jangan sampai selama 2 hari ke depan masih ada yang tidak masuk,’’ sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan