Hari Pertama Kerja, Sekda Pastikan ASN Tak Nambah Libur

SIDAK: Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan Sukarni Dunip saat sidak hari pertama kerja di kantor Disdukcapil Selasa, 16 April 2024. Foto:RIO/RB--

Disisi lain kebiasaan ASN setiap libur panjang masih banyak yang menambah libur. 

BACA JUGA:PT. SSL Digeruduk Warga Sukaraja, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Evaluasi Lebaran: 897 Perusahaan Tak Bayar THR, Angka Kecelakaan Turun

Namun, dipastikan Sekda kalau libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri kali ini sudah lebih dari cukup.

"Kalau sebelumnya waktu libur dan cuti bersama terbilang singkat. Kalau kali ini, sudah paslah waktu libur yang diberikan oleh pemerintah," demikian Sekda. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 tahun 2024, Nomor: 1 tahun 2024 dan Nomor: 2 tahun 2024 mengatur terkait perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. 

Dalam SKB terbaru itu mengatur cuti bersama lebaran yakni 8 dan  9 April, 12 April, dan 15 April 2024.

Cuti bersama ini mengapit hari libur nasional Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. 

Disamping itu, cuti bersama ini juga berdekatan dengan libur akhir pekan, yakni tanggal 6 April, 7, 13 dan 14 April 2024.

Sehingga, jika ditotalkan keseluruhan, maka ASN dan nonASN mendapat jatah 10 hari libur dan cuti bersama pada momentum lebaran kali ini.

Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nisan Denni Purnama S.IP berharap pembinaan PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Selatan bukan sekedar peringatan saja.

BACA JUGA:Terdampak Gempa Bumi, 8 Unit Rumah Rusak Berat Usulkan Perbaikan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan ASN yakni Sekda harus tegas terhadap pegawai yang melanggar. Termasuk ASN yang mencoba menambah waktu libur.

Sebagai lembaga pengawas eksekutif, DPRD sebut Nisan punya hak untuk melakukan fungsi kontrol dan mengingatkan lembaga eksekutif agar berkerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

"Kita apresiasi kalau memang ASN Bengkulu Selatan tidak bolos kerja. Tapi Sekda harus tetap awasi dan tidak memberikan kelonggaran,’’ ucap Nisan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan