Libur Lebaran, Baru 1 Wisata di Kaur yang Laporkan Retribusi PAD
LIBURAN: Tampak pengunjung Pantai Laguna begitu ramai ketika libur lebaran beberapa waktu lalu. RUSMANAFRIZAL/RB--
"Cukup banyak menurun, pengawasan terus kita lakukan tapi terbatas. Soalnya, tiket masuknya memang pihak pengelola sendiri yang mengeluarkan. Jadi kita tidak tau pasti, jumlah tiket tersebut," ungkap Marinda.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibuat tentang, pemungutan PAD dari tiga destinasi wisata tersebut.
Bahwasanya, 30 persen dari penghasilan wisata itu, wajib dibayarkan untuk PAD. Sedangkan 50 persennya ke pihak pengelola dan 20 persen lagi ke desa tersebut.
"Mekanisme kita sudah kita jalankan, untuk tahun 2024 ini kita akan lebih memaksimalkan lagi. Pengawasan akan diperketat lagi," tukasnya.