Hadiah Langsung Bagi PPPK Ajukan Pinjaman, Batasan Kredit Naik Jadi Rp 350 Juta

BUPATI HADIR: HUT Bank Bengkulu Ke 53 di kantor Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, Rabu 17 April 2024. Foto: JERI/RB--

Yang mana rata-rata bank lain tersebut meminta tidak menggunakan jaminan atau anggunan kalau minjam diatas Rp 25 juta.

“Meskipun dengan demikian, kami akan terus berupaya dan berusaha agar PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah dapat mengajukan pinjaman di Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi,” ungkapnya.

Apalagi pada saat ini ada beberapa perubahan terkait program kredit spesial bagi PPPK di Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Apabila sebelumnya maksimal pinjaman PPPK hanya Rp 25 juta, mulai saat ini maksimal pinjaman khusus PPPK sudah bisa mencapai Rp 350 juta.

“Dengan adanya program baru dari Bank Bengkulu ini, makanya kami mengencarkan promosi ke semua sekolah dan puskesmas hingga OPD yang ada PPPKnya,” sebutnya. 

Ditambah lagi untuk suku bunga yang diberikan tidak besar, yakni hanya sebesar 0,85 persen. 

BACA JUGA:Ini 3 Kesalahan Dalam Mengelola Keuangan yang Sering Dilakukan

Jadi sangat disayangkan sekali apabila PPPK tidak memaksimalkan program ini. 

Pihaknya berharap kedepan antusiasi PPPK terhadap program ini bisa lebih tinggi lagi. 

Sehingga jumlah PPPK yang meminjam uang ke Bank Bengkulu bisa terus bertambah

Bagi PPPK yang ingin meminjam uang hanya sebesar Rp 25 juta cukup mengisi biodata melampirkan SK saja ke Bank Bengkulu.

Namun bagi PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp 25 juta, PPPK harus menyertakan anggunan tambahan seperti sertifikat hak milik.

“Memang sudah bisa minjam hingga Rp 350 juta. Namun ada syarat tambahan khusus apabila ingin meminjam diangka Rp 25 juta ke atas. Semua ini sudah menjadi ketetapan dan persyaratan yang harus dilengkapi,” jelas Leo.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024 Hingga Rp 175 Juta, Cek Persyaratan dan Skema Angsuran

Terkait jangka waktu peminjaman atau angsuran, jika sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun, saat ini akan ditetapkan berdasarkan jangka waktu kontrak setiap PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan