3 Minggu Kantor Desa Disegel Warga, Pemdes Dusun Baru Kerja di Rumah

SEGEL: Aksi warga Dusun Baru saat segel kantor desa beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen/RB--

Adapun bentuk penyegelan yang dilakukan warga dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.

Tampak juga ada beberapa spanduk dan kertas karton bertuliskan "Sampai kapanpun kami tidak menerima lagi Ibran sebagai Kepala Desa masyarakat Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo".

Serta terlihat tulisan yang berbunyi "Kami tidak mau lagi Ibran menjadi Kepala Desa kami" yang tertera dipintu masuk kantor desa.

Berdasarkan penjelasan Kapolsek Talo, Iptu. Mohammad Haryanto, penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang jika Kepala Desa dan perangkat desa tetap menjalankan aktivitas pemerintahan di Kantor dan Balai Desa.

Selain itu adanya penyegelan kantor desa dan gedung Balai Desa Dusun Baru muncul, akibat adanya kekecewaan dari perwakilan masyarakat atas tidak adanya keputusan dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait tuntutan pemberhentian kepala desa yang saat ini masih berlangsung.

"Penyegelan Kantor Desa di lakukan dengan menggunakan rantai beserta gembok, dan besi ukuran 8 yang di las pada pintu Kantor Desa dan pagar Kantor Desa,’’ ungkap Haryanto.

Sebelumnya warga Desa Dusun Baru sudah dua kali melakukan aksi demo di Kantor Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Target Kantah Seluma PTSL Tuntas Oktober, April Baru 40 Persen

Koordinator lapangan (Korlap) aksi demo warga, Yoyon Putra mengatakan bahwa aksi pada Selasa lalu dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat karena Pemkab Seluma dalam menangani kasus kades ingkar janji.

Yoyon mewakili warga mengaku menyesali adanya intervensi dari DPRD Seluma terhadap permasalahan ini. 

Menganggap DPRD Seluma berat sepihak. Karena DPRD Seluma melakukan hearing dan rapat dengar pendapatan (RDP) hanya mengundang pihak Ibran, tanpa mengundang pihak lainnya.

Warga Desa Dusun Baru yang merasa dirugikan atas ulah kades, amarahnya memuncak lantaran terus dipermainkan oleh Pemkab Seluma dan DPRD Seluma. 

Karena pada demo sebelumnya Pemkab menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma terkait pemberhentian Kades Dusun Baru, Ibran paling lambat Senin 1 April 2024. 

"Kami merasa dipermainkan oleh Pemkab Seluma yang selalu mengulur waktu, pada demo sebelumnya mereka sudah berjanji dan berita acaranya kami pegang. Namun ternyata masih saja diingkari," ungkap Yoyon Putra.

BACA JUGA:Relawan Bakti BUMN Batch V Kembali Dibuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan