Berkas Perkara Tersangka Tambahan Korupsi Retrbusi TKA Diserahkan ke JPU

KENAKAN BAJU OREN: Tersangka RO kenakan baju oren saat Polres Bengkulu Tengah menggelar press rilis penetapan tersangka dirinya pada bulan Maret lalu. FOTO: DOK/RB--

KORANRB.ID – Berkas perkara tersangka RO yang ikut terseret dalam dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.

RO ditetapkan jadi tersangka tambahan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah.

 RO ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH menjelaskan, berkas perkara RO sudah diserahkan ke Kejari Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Cari Korban Tenggelam, 2 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Awal Mei, Dua Tersangka Korupsi PNPM Air Napal Mulai Sidang, Jaksa Masih Pengembangan

Saat ini berkas tersebut sedang diteliti, apakah sudah lengkap atau belum.

Apabila berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka akan dilaksanakan P21 dan proses pelimpahan tersangka ke Kejari Bengkulu Tengah.

“Berkas sudah kita limpahkan. Saat kita kita hanya menunggu karena sedang diteliti oleh Jaksa. Apabila nanti kami melaksanakan P21 dan pelimpahan tersangka akan kami beritahu rekan media,” ungkapnya

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena diduga kuat terlibat dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Detik-detik Mister X Jalan di Pantai Panjang Sebelum Tenggelam di Jenggalu, Bawa Monyet

BACA JUGA:Keluarga Masih Dicari, Mayat 2 Pria Tanpa Identitas Disimpan di RS Bhayangkara Bengkulu

RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan