Berkas Perkara Tersangka Tambahan Korupsi Retrbusi TKA Diserahkan ke JPU

KENAKAN BAJU OREN: Tersangka RO kenakan baju oren saat Polres Bengkulu Tengah menggelar press rilis penetapan tersangka dirinya pada bulan Maret lalu. FOTO: DOK/RB--

“RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan (diduga, red) memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertara saat ini lebih kurang di 15 cek,” tegasnya

Menyikapi status tersangka RO yang merupakan PNS aktif di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah langsung mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan.

BACA JUGA:Remaja Warga Tanah Patah Kota Bengkulu Dianiaya OTK, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Remaja Warga Tanah Patah Kota Bengkulu Dianiaya OTK, Begini Kronologisnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, jika ia sudah mendapatkan informasi terhadap penetapan RO sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi retribusi TKA 2018/2019.

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah untuk meminta surat penetapan tersangka mereka. 

Yang mana surat ini nanti yang akan menjadi dasar pihaknya dalam memberhentikan sementara RO dari PNS Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Saat ini kami sedang memproses semua adminitrasi untuk pemberhentian sementara RO. Kami nanti akan meminta tanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah untuk pengajuan surat pemberhentian tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ungkapnya 

Karena saat ini Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dijabat oleh Pj Bupati, maka Pemkab Bengkulu Tengah tetap harus bersurat ke BKN terkait pemberhentian sementara ini. 

Setelah SK pemberhentian sementara RO sudah terbit, maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula. 

“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya

Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. 

Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun. 

“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun,” tutup Lipi. 

Modus terjadinya dugaan korupsi retribusi TKA 2018/2019 ini di saat EE sedang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah ditahun 2018/2019.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan