Tuntut Pembatalan Perda RTRW, Aliansi PBF Gelar Aksi

AKSI: Kegiatan aksi Aliansi Peduli Bumi Rafflesia menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (22/4).--istimewa/rb

BACA JUGA:Penduduk Meningkat, DPT Pilbup Bengkulu Utara Bakal Bertambah 3.159 Pemilih

Untuk itu, pihaknya menuntut implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. 

"Putusan MK tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat di Bengkulu," ucapnya. 

Masyarakat di sekitar hutan adat, menurutnya mengalami hambatan dalam bertani dan memanfaatkan fungsi hutan adat mereka dalam mencari sumber penghidupan di sektor pertanian.

Selain itu, Ghifar mengatakan, mendesak pemerintah untuk menangani krisis iklim yang melanda seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

BACA JUGA:Tanggap Darurat Jalan Putus Giri Mulya, Dipasangi Batang Kelapa

Krisis iklim disebabkan oleh perubahan iklim dan pemanasan global, yang berakibat pada peningkatan suhu bumi.

"Penebalan lapisan atmosfer tersebut menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer bumi semakin banyak, sehingga mengakibatkan peningkatan suhu bumi," tuturnya. 

 

 

 

 

TUNTUTAN AKSI

 

1. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk membentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan