3 Terdakwa Korupsi BOK Kaur Akan Surati Presiden, Minta Penyidikan Dilanjutkan

3 Terdakwa Korupsi BOK Kaur Akan Surati Presiden, Minta Penyidikan Dilanjutkan --

KORANRB.ID - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur akan menyurati Kejaksaan Agung, Menkopolhukam hingga Presiden Republik Indonesia. 

Hal ini disampaikan tiga terdakwa BOK Kaur, Indah Fuji Astuti, Rike James Yunsen dan Darmawansya, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Sopian Siregar, SH., M.kn, kepada RB, Selasa 23 April 2024.

Dijelaskan Sopian, surat tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung hingga Presiden meminta agar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melanjutkan penyidikan atas perkara dugaan korupsi BOK Kaur yang sudah di Putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 22 April 2024.

"Minta supaya jaksa melanjutkan penyidikan, akan menyurat ke Jaksa Agung, Presiden dan Menkopolhukam," kata Sopian.

BACA JUGA:Bejat! Bapak di Rejang Lebong Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil 4 Bulan

Sopian menilai, selain 4 terdakwa yang sudah di Putus Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, masih ada orang-orang yang juga harus bertanggung jawab atas perkara dugaan korupsi dana BOK Kaur.

Termasuk 14 Kepala Puskesmas di Kaur yang saat ini belum terseret dalam perkara ini.

Sopian menilai, 14 Kepala Puskesmas di Kaur juga memiliki peran yang sama dengan kliennya. 

"Jangan tumpang tindih dalam perkara ini. Ada orang yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab, namun belum ditindak," tegas Sopian.

BACA JUGA:Honda Beat Semakin Bikin Jatuh Hati, Mesin 150 cc Dilengkapi Fitur Menarik

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Dwi Pranoto, SH mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ke depan ada tersangka lain yang juga akan di seret dalam perkara ini. 

Saat ini, dirinya belum bisa memastikan hal tersebut, karena  akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. 

“Tentu akan kita koordinasikan dengan pimpinan,”  singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH empat terdakwa perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur divonis dengan hukuman 1 tahun pidana penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan