Anggaran Pemkab Rejang Lebong Terbatas, Rehab 5.000 Rutilahu Dipastikan Tidak Tercapai

RAPAT: Pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong saat menggelar rapat terkait program kegiatan beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-

Hal ini karena selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di daerah tersebut, meskipun belum terlaporkan.

"Dengan menyisakan 1.000 unit rehab rutilahu, kita optimis bisa dicapai di tahun ini dan tahun 2025 mendatang. Untuk tahun ini sudah dianggarkan dalam APBD 2024, sementara untuk tahun depan nanti anggarannya akan kita bahas pada pembahasan APBD 2025 di akhir tahun ini," ungkap Sekda.

Sebelumnya, terbatasnya anggaran Pemkab Rejang Lebong dalam beberapa tahun terakhir ini disebabkan defisit anggaran yang cukp tinggi setiap tahunnya.

Sehingga baik eksekutif maupun legislatif terus dipaksa memutar otak menyusun anggaran agar defisit bisa menjadi Rp0, yang akhirnya berdampak pada beberapa program pembangunan.

Selain itu juga dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,1 triliun, hampir separuhnya yakni Rp480 miliar atau 43,6 persen diantaranya habis untuk belanja pegawai. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE mengatakan beban belanja pegawai tersebut telah dibagi menjadi beberapa pos anggaran, diantaranya untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai sekitar Rp350 miliar atau 80 persen dari total belanja pegawai.

Kemudian untuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp70 miliar.

BACA JUGA:Serius Maju di Pilgub Bengkulu, Meriani Ambil Formulir Pendaftaran di 3 Parpol

Selanjutnya anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp21 miliar, pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp15 miliar.

“Sementara sisanya dialokasikan untuk tunjangan pejabat dan honorarium panita pelaksana dan lainnya,” ungkap Andi.

Dengan besaran belanja pegawai sedemikian, berarti belanja pegawai di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dimana regulasi ini mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen dari total APBD.

“Jika merunut pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kita akui memang kita belum bisa memenuhinya. Bahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu pun belanja pegawainya melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” terang Andi.

Dengan tingginya angka belanja pegawai ini, Andi mengaku secara umum keuangan daerah masih dalam kondisi stabil, meskipun ia tidak menampik bahwa saat ini secara umum kondisi APBD Kabupaten Rejang Lebong masih belum bisa dikatakan maksimal.

“Dalam APBD 2024 ini sebenarnya sudah diakumulasikan dengan dana transfer daerah mencapai Rp990 miliar pada tahun 2023 lalu. Dana transfer ini terdiri dari DAU, DAK, DBH dan DD. Sementara untuk tahun 2024 ini proyeksi dana transfer kita untuk tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp992 miliar,” ujar Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan