Pelaku Penadah Motor Curian Juga Terlibat Kasus Asusila Terhadap Anak
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP. Sinar Simanjuntak.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-
Namun selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang menemui korban dan kembali melancarkan aksi bejatnya.
Terhitung sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan Desember 2023 hingga April 2024.
Hingga akhirnya korban hamil 4 bulan.
Perkara ini terungkap setelah pihak keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku korban.
Setelah diinterogasi oleh keluarga, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.
Pihak keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polres Rejang Lebong pada 22 April 2024.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak membenarkan laporan tersebut.
Saat ini perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Wow, Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Rp347 Tiriliun Per Tahun
"Pelaku ini sebelumnya sudah kita amankan atas kasus dugaan penadah motor hasil curian dan menyimpan senjata api. Setelah proses penyidikan kasus itu, barulah korban ini bersama keluarganya melapor bahwa pelaku DI ini juga sudah melakukan perbuatan asusila kepada korban," terang Simanjuntak.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku, aparat kepolisian memeriksanya dengan 3 berkas perkara yang berbeda.
Yakni curanmor, penyimpanan senjata api ilegal, dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Proses penyidikannya saat ini masih dilakukan dan pelaku masih kita amankan secara intensif di Mapolres Rejang Lebong," ujar Simanjuntak.
Sebelumnya, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu 20 April 2024.
Identitas kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah dengan inisial JU dan RE.