5 Bakal Cabup dan Cawabup di Kabupaten Ini Daftar di 4 Parpol
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi.-foto: dok/koranrb.id-
Total ada 17 kursi DPRD Bengkulu Utara dari empat partai yang sudah membuka pendaftaran bakal calon tersebut.
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto, S.Pi menerangkan saat ini tahapan pemilu kepala dan wakil kepala daerah sudah dimulai.
Tahapan pemilu yang sudah mulai berjalan yakni perekrutan lembaga adhoc.
Selasa 23 April hingga 31 Mei 2024, tahapan pilkada memasuki tahapan penyerahan data potensial pemilih.
“Untuk pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan 24-26 Agustus 2024,” terangnya.
Sementara pendaftaran pasangan cabup dan cawabup akan dilakukan 27-29 Agustus 2024.
Setelah itu, KPU akan melakukan pencermatan atau verifikasi persyaratan bakal calon.
BACA JUGA:Punya Modal 6 Kursi, Nasdem Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wagub
“Penetapan bakal calon sesuai jadwal PKPU akan dilakukan 22 September,” ujarnya.
Tahapan dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan 27 November 2024.
Dari empat parpol yang sudah membuka pendaftaran bakal calon tersebut, semua menegaskan mereka hanya melakukan penjaringan dan memberikan pertimbangan.
Sedangkan surat rekomendasi sebagai partai pengusung nantinya akan ditetapkan oleh DPP partai masing-masing yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen partai.(**)
Tahapan Pilkada Bengkulu Utara
1. Perencanaan Program dan Anggaran 26 Januari 2024