Prapid Kasus Pungli Uji KIR Minta SP3, PH: Cacat Formil, Salah Pasal
PRAPID: Sidang perdana praperadilan dua tersangka dugaan pungli Uji KIR di PN Bengkulu, Rabu 24 April 2024. FIKI/RB--
Penangkapan dan penetapan terangka dua kliennya dinilai cacat formil. Bahkan Benni menilai, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, dalam kasus ini salah menerapkan pasal.
Di dalam kasus ini, pasal yang diterapkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu adalah, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Tabungan Nikah Ikut Hilang Gara-gara Ikut Arisan Bodong, Owner Arisan Bodong Bisa Dijerat Pasal Ini
BACA JUGA:Jaksa Pikir-Pikir Vonis 1 Tahun Terdakwa Korupsi BOK Kaur
Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5.000.000.
Seperti diketahui, barang bukti uang disita dari tersangka HA, Rp 1.475.000 dan dari tersangka FR, Rp 1.825.000.
“Cacat formil, termohon menerapkan pasal yang salah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungli Uji Kir di Bengkulu.
Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43). Ketiganya merupakan oknum PNS Kemenhub RI.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, saat jumpa pers di Polda Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024 menyebutkan, bahwa ketiga tersangka diamankan karena terjaring OTT saat sedang melakukan Pungli Uji Kelayakan KIR.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang Rp3,6 juta," kata Dir Reskrimsus I Wayan Riko Setiawan.
Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.