Bisa Jual Sabu 15 Paket Sehari, Pemilik Warung Makan Ditangkap Polda Bengkulu

Su (41) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena nyambi jualan sabu. (Foto: Fiki Susadi/koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID - Pemilik warung makan yang berada di Jalan Lintas Curup - Lubuklinggau, nyambi sebagai pengedar sabu. Dalam satu hari bisa menual 15 paket sabu. 

Pemilik warung makan yang berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 22 April 2024 lalu, berinisial Su (41) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sidang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. 

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu,  AKBP. Tonny Kurniawan,  S.I.K, saat press release, di aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Jumat 25 April 2024 menjelaskan. 

Su diamankan saat sedang berada di rumah makan miliknya. Saat diamankan Su sedang menguras bak mandi yang ada di kamar mandi warung makan miliknya. 

BACA JUGA:Dapat Sabu 1 Kilo, Saat Ditangkap Tinggal 500 Gram, Kemana Sisanya? Kasubdit I : Masih Kami Kembangkan

"Su ini kita amankan, karena berdasarkan informasi yang kita terima Su ini sering melakukan transaksi Narkoba di warung miliknya," terang Wadir. 

Saat diamankan, polisi berhasil menyita satu pake sedang sabu, dan 3 paket kecil diduga sabu, satu set alat hisab, satu unit Hp dan uang Rp 700 ribu. 

"BB ini kita amankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu, guna ditindak lanjuti," ucapnya. 

Su sendiri diketahui menjual narkoba jenis sabu ini kepada para sopir truk batu bara yang kerap mampir di warung makan miliknya.

BACA JUGA:Bawa Setengah Kilo Sabu, 2 Warga Bengkulu Diringkus, Masuk Jaringan Sabu Nasional

"Sehari terduga pelaku Su ini bisa menjual 15 paket kecil kepada para sopir truk batu bara," katanya.

Atas perbuatannya,  Su disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan