Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal, Bahas Pengaturan Cuti Kampanye Pejabat Merangkap Peserta Pemilu

Revisi UU Pemilu Digarap Lebih Awal--Abdi/RB

KORANRB.ID – Komisi II DPR akan mendorong revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar dilakukan lebih awal.

Sangat mungkin hal itu dilaksanakan pada masa awal periode DPR RI 2024–2029. 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP mendukung langkah DPR melakukan revisi UU Pemilu digarap lebih awal.

Membahas amanat MK dan catatan berbagai pihak. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkab Lebong Kejar Naikkan Akreditasi RSUD

BACA JUGA:300 Hektare Sawah Siap Tanam, Ketersediaan Pupuk Jadi Harapan Petani

Menurut Dempo ada poin-poin amanat MK Revisi UU Pemilu.

Pembahasan ulang parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Lalu memperjelas penindakan dan definisi kampanye di luar jadwal. 

“Serta pengaturan cuti kampanye pejabat yang merangkap peserta pemilu, pengaturan audit Sirekap oleh lembaga independen, dan Pengaturan program-program pemerintah di masa pemilu,” kata Dempo. 

BACA JUGA:Berikut Cara Ketahui Uang Asli atau Palsu, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Tersisa 2,02 Persen Lagi Warga Bengkulu Utara Belum e-KTP, Ini Rinciannya

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan.

Sebab, ada banyak persoalan. Agar cukup waktu, Doli mendorong revisi segera dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan