Industri Kecil dan Menengah Harus Miliki Produk Berkualitas dan Berkarakteristik
SEMINAR: Direktorat Jenderal IKMA Kemenperin telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Indikasi Geografis.-foto: kemenperin/koranrb.id-
Reni juga menyampaikan bahwa timnya telah memberikan fasilitas perlindungan Indikasi Geografis yang ditujukan pada produk dengan ciri khas yang tidak ditemukan pada produk lain sejenis.
“Dalam hal upaya perlindungan Indikasi Geografis, sejak tahun 2015, kami telah memfasilitasi pendampingan pendaftaran perlindungan Indikasi Geografis atas produk hasil industri yang memiliki reputasi, karakteristik dan ciri khas yang berbeda dari daerah lain,” bebernya.
Adapun lima produk hasil industri yang difasilitasi Ditjen IKMA. Antara lain Tenun Gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik dari Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, Batik Tulis Complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan Batu Giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Sekretaris Ditjen IKMA, Riefky Yuswandi menyampaikan, penyelenggaraan Seminar Nasional Indikasi Geografisdiharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman tentang perlindungan Indikasi Geografis kepada para aparatur pembina industri di daerah, menjaring masukan, pengetahuan dan pengalaman pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Pilgub 2024, Rosjonsyah dan Meriani Ambil Formulir Cagub Bengkulu
Selain itu mendorong ruang kolaborasi dalam rangka optimalisasi komersialisasi produk Indikasi Geografis terdaftar dan langkah-langkah strategis untuk mempromosikan produk Indikasi Geografis Indonesia ke pasar nasional dan bahkan pasar global.
Dalam kegiatan ini, Ditjen IKMA juga memfasilitasi ruang promosi bagi produk Indikasi Geografis yang difasilitasi oleh Ditjen IKMA dan yang berasal dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu dalam rangka mendukung Pencanangan Tahun Indikasi Geografis, Ditjen IKMA juga menyelenggarakan Workshop Fasilitator Kekayaan Intelektual Tingkat Lanjut dengan topik Indikasi Geografis pada tanggal 25–26 April 2024 di Pusat Desain Industri Nasional Yogyakarta, yang akan diikuti oleh 25 peserta Fasilitator KI dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kab/Kota.
“Kegiatan yang berjalan ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi dan pengetahuan yang mengedukasi masyarakat lebih luas lagi tentang urgensi perlindungan Indikasi Geografis, sehingga kedepannya akan ada lebih banyak lagi produk hasil industri yang diusulkan untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis,” papar Riefky.(rilis)