Polisi Buru Bos Bandar Sabu yang Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Bengkulu
BOS BANDAR SABU DIBURU: Dit Resnarkoba Polda Bengkulu telah mengetahui keberadaan bos dari tersangka DR (29) warga Jalan Medan Baru, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangka Hulu. FOTO: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan/RB--
Di dalam paperback itu berisikan setengah kilogram lebih narkotika jenis sabu.
“Kalau dari pengkuan tersangka DR awalnya sabu ini beratnya 1 kilogram, dia dapat dari seseorang yang ada di Jakarta,” ucapnya.
Saat ini, bandar narkoba yang ada di Jakarta tersebut masih diburu oleh kepolisian.
“Untuk jaringannya masih kita lakukan penyelidikan,” tutupya.
Saat ini para tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, guna ditindak lanjuti.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda maksima Rp10 miliar