Tak Ada Tindakan BKSDA, Warga Akan Bunuh Buaya Sungai Selagan Mukomuko
SEPI: Tak ada lagi aktivitas di Sungai Selagan pasca serangan buaya yang mengakibatkan pencari lokan terbunuh. Foto: Firmansyah/RB--
Bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, pertama, satwa yang karena sebab keluar dari habitatnya dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak RI Tembus Rp393,91 Triliun hingga Maret 2024
Apabila tidak memungkinkan untuk dilepaskan kembali ke habitatnya, satwa dimaksud dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara.
Kedua, apabila cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak dilaksanakan, maka satwa yang mengancam jiwa manusia secara langsung dapat dibunuh.
Ketiga penangkapan atau pembunuhan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai petugas dan perlakuan terhadap satwa yang membahayakan kehidupan manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diatur oleh Menteri.
“Kami rasa aturan ini sudah cukup jelas. Jika ada pihak yang menyatakan sungai selagan ini memang habitat buaya, mana buktinya. Sebab hingga saat ini BKSDA tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah buaya muara tersebut,” terang Muslim.
Dia juga menyatakan secara tegas bahwa aliran sungai Selagan Mukomuko bukan habitat dari buaya.
Sebab, sejak dahulu, penduduk sekitar aliran sungai Selagan memanfaatkan aliran sungai itu untuk aktivitas sehari-hari.
Pemanfaatan sungai mulai dari jalur transportasi air (perahu dan rakit), aktivitas ekonomi seperti lokasi mencari lokan dan ikan, bahkan dahulu banyak penduduk mandi di aliran sungai Selagan.
"Kalau buaya sudah ada dari dulu, maka penduduk tidak akan berani beraktivitas di aliran sungai. Buaya yang ada sekarang ini baru beberapa tahun ini muncul. Maka sejatinya, sungai Selagan bukan habitat asli buaya,’’ tegasnya.
Muslim CH juga menyayangkan pernyataan BKSDA Bengkulu yang mengatakan sungai Selagan adalah habitat buaya sehingga harus dilindungi meski sudah terjadi konflik dengan warga.
BACA JUGA:Bentuk Koalisi Besar! Ini Kata Pengamat
Pernyataan demikian ia nilai merupakan pendapat yang dangkal, tanpa dasar dan tidak berlandaskan pengetahuan, serta kajian sejarah.
"Pernyataan itu tidak mengandung empati dan keperihatinan terhadap keluarga korban yang meninggal dunia akibat diterkam buaya,’’ tandasnya.