APK Belum Dicopot, Bawaslu Surati Parpol
Muslihuddin, ST--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislati Pemilu 2024.
Dengan itu, seluruh calon legislative (Caleg) dan partai politik (Parpol) diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur untuk mencopot APK alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Sebab belum memasuki masa kampanye.
Namun pantauan RB di wilayah Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan ,masih cukup banyak APK maupun APS yang terpasang.
"Kita sudah menyurati masing-masing Parpol untuk bekerja sama menurunkan APK nya secara mandiri selama masa tenang kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur Muslihuddin, ST, Senin (6/11).
BACA JUGA:Mendorong Kemandirian Masyarakat Dalam Pembuatan Minyak Sawit Sederhana
Dijelaskan Musli, beberapa APK milik Parpol maupun pribadi memang sudah dilepaskan secara mandiri setelah dilakukan rapat bersama beberapa hari yang lalu.
Namun untuk APK yang hingga saat ini belum dilepaskan, Bawaslu terus memberikan imbauan kepada masing-masing pemilik APK untuk segera dilepaskan secara mandiri.
"Kita juga terus koordinasi dengan masing-masing Panwascam, untuk melakukan pengecekan APK yang masih terpasang, agar segera dilepas secara mandiri. Sebab saat ini masih dalam masa tenang kampanye," jelas Musli.
Ditambahkannya Bawaslu Kaur juga terus memberikan pemahaman kepada sejumlah pengurus partai politik tentang tindakan yang akan diambil terkait penertiban APK di luar masa kampanye.
BACA JUGA:Ajak Daftar Haji di Usia Belia
Dimana setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kaur memberikan tenggang waktu selama dua kali 24 jam kepada partai politik agar menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar masa kampanye.
“Kalau nantinya memang tidak dilepaskan, maka kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melepas APK tersebut," imbuhnya.
APK yang mengandung unsur foto, gambar dan nomor urut akan segera ditertibkan oleh pihaknya, bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Kaur dan Panwascam setempat.
Namun, saat ini mereka belum bisa melakukan penertiban karena DCT belum diumumkan. Sebab masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024.