Selamat! Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi dan Diundangkan, Ini Kriterianya

Selamat! Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi dan Diundangkan, Ini Kriterianya--

Hal ini tidak berlaku bagi kepala desa yang sebelum bulan Februari lalu sudah mengakhiri masa tugasnya.

Di Bengkulu Utara ada setidaknya 21 kepala desa yang sudah mengakhiri masa tugasnya sejak Desember lalu dan saat ini desa-desa tersebut diisi oleh penjabat kepala desa.

BACA JUGA:Jaga Kadar Gula Darah, Ini 7 Manfaat Bayam Merah yang Jarang Diketahui

Mereka yang sudah mengakhiri masa tugasnya tersebut sudah berakhir dan tidak terpengaruh dengan Undang-undang perubahan tersebut, termasuk soal masa jabatan.

“Kita juga akhir tahun ini ada beberapa kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan selama 6 tahun, dengan Undang-undang itu maka mereka tidak jadi mengakhiri masa tugas dari bertambah selama dua tahun kedepan,” terangnya.

Namun untuk lebih jelas terkait dengan teknis perpanjangan masa jabatan tersebut, maka Pemda Bengkulu Utara masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar penerapan peraturan.

Apalagi dijelaskannya dalam Undang-undang perubahan tersebut bukan hanya mengatur terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Namun juga terkait dengan pemberian tunjangan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.

BACA JUGA:Dinas PMD Pastikan Tak Ada Pilkades, Moratorium Pemekaran Desa, Siapkan 37 ASN Pjs Kades

Sehingga pemerintah Bengkulu Utara masih akan menunggu petunjuk teknis dalam Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaannya.

“Undang-undang masih mengatur secara umum, untuk teknisnya kita menunggu dari peraturan pemerintah,” terangnya.

Setelah terbitnya peraturan pemerintah tersebut, Pemda Bengkulu Utara juga akan menindaklanjuti dengan pembuatan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati.

“Namun kita yakini dengan sudah adanya Undang-undang tersebut, semua aturan turunannya akan berpatokan dengan Undang-undang, termasuk soal masa jabatan kepala desa,” pungkas Rahmat.

Dengan adanya Undang-undang perubahan yang disahkan tersebut, bukan hanya berdampak pada bertambahnya masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:14 Kades dan Perangkat di Benteng Rayakan Lebaran Tanpa Gaji, ADD dan DD Belum Cair

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan