Selamat! Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi dan Diundangkan, Ini Kriterianya

Selamat! Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, Sudah Disahkan Presiden Jokowi dan Diundangkan, Ini Kriterianya--

Namun juga akan berdampak pada meningkatnya tunjangan perangkat desa dan BPD.

Ini lantaran masuknya item tunjangan keluarga seperti anak dan istri maupun suami.

Termasuk juga adanya tunjangan purna tugas selama satu tahun gaji pada kepala desa yang sudah mengakhiri masa tugasnya.

Ini artinya, setiap kepala desa yang mengakhiri masa tugas akan mendapatkan uang purna tugas sekitar Rp 30 – 40 Juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan