3.000 Perangkat Desa dan BPD Bakal Naik Gaji, Dapat Tunjangan Suami, Istri, Anak dan Tunjangan Kinerja

GAJI DAN TUNJANGAN: 3.000 Perangkat Desa dan BPD Bakal Naik Gaji. DOK/RB--

Ini lantaran pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat desa maupun BPD akan ditanggung oleh APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). 

Sehingga dalam penganggaran dana desa membutuhkan Perda dan Peraturan Bupati untuk penganggarannya. 

BACA JUGA:Potensi Tes PPK Membludak di Bengkulu Utara, 226 Akun Peserta Terdaftar

BACA JUGA:Lebih Rp30 Miliar Proyek Mulai Dilelang di Bengkulu Utara

“Maka nantinya teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan kita jabarkan teknis pelaksanaan dalam Perda,” terangnya. 

Meskipun tak banyak pasal yang diubah dengan Undang-Undang yang baru disahkan hari Kamis 25 April lalu tersebut, namun dampak sangat besar bagi keuangan daerah.  

Pemda Bengkulu Utara harus mengalokasikan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih besar dari tahun ini dengan adanya tambahan tunjangan tersebut. 

“Namun untuk tanggungan dana terkait tunjangan tersebut kita menunggu dari Kementerian Keuangan,

apakah masuk dalam 10 persen dana transfer pemerintah pusat yang merupakan ADD, atau memang ada pos anggaran lain yang ditentukan pemerintah pusat,” terangnya. 

Tahun ini Pemda BEngkulu Utara sudah menganggarkan dana Rp72 Miliar untuk pembayaran gajin kepala desa, perangkat desa dan BPD 215 desa di Bengkulu Utara. 

Jika diberlakukan tahun ini,  maka Pemda BEngkulu Utara harus menganggarkan kembali dana ADD tersebut guna penambahan kekurangan pembayaran tunjangan perangkat desa dan BPD. 

“Kejelasan terkait adanya tunjangan tersebut memang sudah ada dalam undang-undang. Namun untuk berlaku mulai kapan, kita menunggu aturan turunannya yang akan kita jadikan panduan dalam penganggaran dan pembayaran,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, 2025 mendatang seharusnya ada 12 kepala desa yang akan purna tugas sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan sebelumnya dengan masa bakti 6 tahun. 

Dengan adanya Undang-Undang baru tersebut maka dipastikan jika mereka batal untuk purna tugas dan masa jabatan baru akan berakhir 2027 mendatang. 

“Sesuai undang-undang, kepala desa yang masa jabatannya habis setelah bulan Februari 2024, maka masa jabatannya menjadi 8 tahun,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan