Sandang Predikat KLA, Rejang Lebong Masih Diwarnai 18 Kasus Libatkan Anak
KANTOR: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong.-foto: dok/koranrb.id-
Bahkan saat ini Unit Pelaksana Tugas Daerah untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Rejang Lebong baru akan dibentuk.
"Benar, perlu dilakukan langkah konkret untuk memastikan KLA ini bukan sekadar predikat, tapi lebih mencerminkan komitmen yang kuat terhadap persoalan terkait anak. Dan ini juga tidak bisa hanyak kita saja yang melakukannya, tapi juga butuh dukungan dari seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong dan masyarakat," tambah Sultan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST ketika dimintai pendapat mengenai tingginya kasus terkait anak ini tidak menampik bahwa Pemkab Rejang Lebong perlu mengevaluasi beberapa program terkait perlindungan perempuan dan anak di Rejang Lebong ini.
Meski begitu, Sekda membantah bahwa ada mispersepsi antara predikat KLA dengan tingginya kasus yang melibatkan anak di Rejang Lebong.
Menurutnya, dalam mendapatkan predikat KLA ada banyak indikator yang dinilai langsung oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tidak hanya terfokus pada persoalan hukum yang melibatkan anak semata.
"Banyak penilaian untuk bisa mendapatkan predikat KLA. Meski begitu tetap ada tanggung jawab dari kita selaku pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi setiap program yang tidak berjalan maksimal, khususnya terkait anak di Rejang Lebong ini," beber Sekda.
BACA JUGA:Terbaru: Aktor Laga Joe Taslim dan Yayan Satu Film Lagi, The Furious
Di sisi lain, Kabupaten Rejang Lebong saat ini diketahui masih sangat minim memiliki ruang bermain anak.
Bahkan di mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Rejang Lebong tidak memiliki ruang bermain anak, meskipun pembangunan ruang bermain anak di setiap instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 65 Tahun 2020.
Bahkan diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong Sutan Alim, S.Sos, bahwa pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBBA) belum menjadi prioritas Pemkab Rejang Lebong.
Meski demikian, ia mengaku di beberapa OPD pelayanan publik sudah menyediakan RBBA.
Selain itu, saat ini baik di perumahan yang dibangun developer, pedesaan, kecamatan, hingga kabupaten belum memiliki ruang bermain yang ramah anak.
Padahal pada dasarnya ruang bermain atau taman bermain yang ramah anak itu wajib dimiliki oleh sebuah daerah.
“Sebenarnya pemerintah pun wajib menyiapkan ruang bermain yang ramah anak, termasuk pihak swasta dalam hal ini developer perumahan dan perusahaan yang memiliki perumahan sendiri untuk karyawannya,” terang Sutan.
Dijelaskan Sutan, jika di Kabupaten Rejang Lebong ini memiliki kurang lebih 30 perumahan yang dibangun oleh swasta (developer), 122 desa, 34 kelurahan, 15 kecamatan, dan 1 kabupaten, ditambah lagi dengan sektor perusahaan swasta, maka akan ada ratusan ruang bermain bagi anak di Kabupaten Rejang Lebong ini.