Tak Jerah, Residivis Enam Kali Kembali Diamankan

DIAMANKAN : Pelaku curat, Ir saat digelandang menuju rutan Mapolres Seluma.--IZUL/RB

Atas perbuatannya, Ir dikenakan Pasal  363 Ayat (1) Ke (3) dan (5) KUHPidana, sehingga harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. 

"Yang bersangkutan melakukan curat sehingga terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," Pungkasnya. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan