Tak Jerah, Residivis Enam Kali Kembali Diamankan
Editor: Jeri Yasprianto
|
Senin , 06 Nov 2023 - 23:55
DIAMANKAN : Pelaku curat, Ir saat digelandang menuju rutan Mapolres Seluma.--IZUL/RB
Atas perbuatannya, Ir dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan (5) KUHPidana, sehingga harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Yang bersangkutan melakukan curat sehingga terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," Pungkasnya. (zzz)