KPU Sosialisasi Peraturan Pencalonan Perseorangan, Syarat Calon Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan
SOSIALISASI: KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pencalonan perseorangan Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
Pengumpulan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dimulai sejak tangga 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024,” sampainya.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024.
Penelitian syarat calon dari tanggal 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
BACA JUGA:Nekat Berenang di Pantai Panjang, 2 Warga Lampung Meninggal Dunia, Pekerja Tol Bengkulu
Untuk penetapam pasangan calom Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024.
Untuk pelasanaan kampanye dimulai tangga 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara akan dimulai tanggal 27 November.
“Sedangkan untuk penghitungan rekapitulasi suara akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember,” jelas Melki.(**)