Menanti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Sepi

SEPI: Pelayan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Mukomuko. Foto: Firmansyah/RB--

“Yang pastinya program pemutihan sangat menguntungkan. Wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama,” jelas Suryadi.

BACA JUGA:Hari Buruh Internasional, Mei Day 2024, Intip Besaran Upah Tertinggi dan Terendah

Di tahun 2023 lalu, UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko telah melayani pembayaran pajak 7.277 unit kendaraan bermotor.

Terdiri atas 5.269 unit kendaraan roda dua, dengan pendapatan sebesar Rp1 miliar lebih. 

Kemudian kendaraan roda empat sebanyak 1.981 unit dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar lebih. 

Jika ditotalkan, UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 berhasil mengumpulkan pembayaran pajak kendaraan bermotor Rp5 miliar. 

Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko tahun lalu tidak ada. 

Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan kami akui sangat tinggi. Baik pemilik kendaraan roda dua dan lebih dalam menuntaskan tunggakan pajaknya. Ini sangat berbeda drastis dengan kondisi tahun ini,” ujarnya.

Berkaitan dengan sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan, masih tetap berlaku.

Ini sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 74 ayat 3. Data kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:My Day, Buruh SPAM Mukomuko Tetap Tolak UU Cipta Kerja, Sampaikan 4 Tuntutan ke DPRD

“Untuk kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun masih tetap kita usulkan pengahapusan data kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Suryadi.

Sementara itu, Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriana S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP. Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan sudah pasti sangat meringankan wajib pajak. 

Wajib pajak terbebas dari pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan biaya lainnya. Maka dari itu wajar saja jika masyarakat masih sangat berharap program pemutihan pajak kembali dilaksanakan tahun ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan