PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya
Editor: Fazlul Rahman
|
Sabtu , 04 May 2024 - 17:52
PPPK Wajib Tahu, Ini Sebab PPPK Bisa Dipecat dan Berikut Cara Menggugatnya. (Tri Shandy Ramadani/koranrb.id)--
BACA JUGA: Oknum Calo Janji Luluskan PPPK Pasang Tarif Rp 50 Juta, Dikbud Minta Dibongkar
Anda bisa menggugat SK Keputusan pemberhentian tersebut dengan gugatan dan menyampaikan alasan anda dan meminta surat tersebut akan dibatalkan. (*)