Perbup RTLH Sudah Selesai, Pembangunan RTLH di Bengkulu Tengah Segera Dikerjakan
Kepala Dinas Perkimta Bengkulu Tengah, Samsul Bahri.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) terkait program rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepala Dinas Perkimta Bengkulu Tengah, Samsul Bahri menjelaskan, Perbup ini dibuat sebagai payung hukum terkait program RTLH dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah.
Setelah perbup sudah selesai, selanjutnya Dinas Perkimta akan membuat SK terkait warga yang akan menerima program RTLH tahun ini.
Setelah semuanya selesai, barulah pekerjaan RTLH ini akan direalisasikan.
BACA JUGA:Bawa Bengkulu Utara 7 Kali Berturut-turut WTP, Bupati Mian Dapatkan Nilai Terbaik dari BPK
“Perbup sudah selesai. SK sedang di proses, dengan demikian pekerjaan RTLH akan segera dikerjakan. Sesuai target, pada triwulan kedua ini pekerjaan pembangunan RTLH sudah akan dikerjakan,” bebernya.
Di sisi lain, saat ini pihaknya masih menunggu proposal dari warga maupun pemerintah desa setempat apabila masih ada warga yang membutuhkan bantuan bedah rumah melalui program RTLH ini.
Apabila sudah ada penerimanya, maka warga yang menerima bantuan ini akan di SK kan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah langsung.
“Nanti penerima akan kita SK kan. Kemudian apabjla sudah di SK kan, maka warga penerima bantuan RTLH ini tak bisa lagi diganggu gugat ataupun dirubah. Sebab penerima bantuan ini sudah berdasarkan penerapan SK dari Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si,” jelasnya.
BACA JUGA:17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!
Samsul menambahkan, kriteria warga yang berhak menerima bantuan RTLH ini terdiri dari, lantai rumahnya masih tanah, dinding rumah masih dari papan, atap masih dari daun atau sudah bocor semua.
Penghasilannya di bawah Rp 2 Juta, warga tersebut siap melakukan swadaya, sebab bantuan yang diberikan terbatas dan tak bisa semuanya.
Kemudian yang paling penting, lahan rumah tersebut memang milik yang bersangkutan dengan dibuktikan minimal surat keteranfan dari desa kalau lahan tersebut memang milik warga tersebut dan lain sebagainya.
“Jadi sebelum menetapkan warga yang menerima bantuan ini, kami memang harus teliti sekali terhadap beberapa persyaratan tersebut. Karena jangan sampai nanti, warga tersebut sudah terdata dan di SK kan, namun ada beberapa syarat yang tak terpenuhi,” ujarnya.