17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!

17 Oktober 2024 Wajib Halal, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya!--

KORANRB.ID  - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, mewajibkan seluruh produk olahan makanan dan minuman, per 17 Oktober 2024 diwajibkan memiliki sertifikasi Halal.

Wajib Halal ini, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 20214 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Ada tiga produk yang wajib Halal. Pertama, produk olahan makanan dan minuman. Kedua, bahan baku dan pangan. Ketiga, bahan untuk produk makanan dan minuman," kata Kepala Balai PJH Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham, dilansir dari laman resmi Badan JPH RI.

Jika per 17 Oktober mendatang, masih ada pelaku usaha yang menjual tiga produk di atas, belum memiliki sertifikasi Halal.

BACA JUGA:Oktober Mendatang, Seluruh Produk Makanan Minuman Berlabel Halal

JPH memastikan, akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut.

Sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi teguran tertulis atau surat peringatan, sanksi denda administratif, paling berat barang yang sudah bereda dan belum memiliki sertifikasi Halal diminta ditarik dari peredaran.

"Sanksi ini kita terapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," ujarnya.

Untuk itu, sebelum aturan wajib Halal ini diterapkan, seluru pelaku usah yang bergerak di bidang pengelolaan makanan dan bahan-bahan produk makanan diminta segera mengurus sertifikasi Halal di Kantor Perwakilan Kemenag di setiap Daerah.

BACA JUGA:Pesan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Halal Bihalal Keluarga Besar HIKMA

Selain mendatangi Kantor Perwakilan Kemenag di daerah masing-masing,  pelaku usaha juga bisa mendaftar sertifikasi Halal melalui aplikasi "SIHALAL"

Persyaratan untuk membuat Sertifikasi Halal :

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

BACA JUGA:Halal Bi Halal, Pj Bupati Minta ASN Tingkatkan Layanan ke Masyarakat

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Untuk pendaftaran sertifikasi halal, sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia Sediakan 1.000 Sertifikat Halal, Ini Kegunaannya

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan