Mulai Oktober, Kementerian Perdagangan Akan Wajibkan UMKM Kantongi Sertifikasi Halal
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.-foto: biro humas kemendag/koranrb.id-
KORANRB.ID – Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dunia di industri halal.
Karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mewajibkan pelaku usaha menengah atau UMKM untuk memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, kebijakan itu bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen.
’’Terutama daya saing produk di pasar global,’’ tuturnya di Jakarta Selasa 7 Mei 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Undang-undang Desa Terbaru, Kades Semakin Sejahtera
Salah satunya memenuhi sertifikasi.
Mulai dari standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, hingga berat dan kualitas kesehatan dari produk itu.
Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.
’’Kita tidak ingin konsumen dirugikan, kita harus lindungi. Lalu, makanan harus sehat, higienis,’’ paparnya.
Kawasan Timur Tengah tentu tak bisa dipisahkan dari potensi ekonomi halal Indonesia.
Sebagai wilayah yang sama-sama memiliki market halal yang besar, Indonesia punya beragam potensi produk yang bisa dipasarkan di negara-negara Timur Tengah.
Salah satu yang disasar adalah Dubai, UEA.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024