214.000 KTP Dukungan untuk Dempo Xler dan Bang Ken
Bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur independen Dempo Xler dan Ahmad Kanedi atau Bang Ken usai pertemuan keduanya.--ABDI/RB
Koalisi bersama rakyat melalui jalur independen itu menjadi kunci kemenangan bersama dengan rakyat. Bukan kemenangan partai politik.
BACA JUGA:Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan, Salah Satunya Memperpanjang Umur
"Kami jelas mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Bengkulu dan semua tim relawan dengan keluarga,” ungkap Sigit.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan, bahwa kandidat yang akan maju jalur independen pada Pilgub Bengkulu 2024 harus mengantongi minimal 149.483 dukungan suara.
Jumlah minimal dukungan tersebut termaktub pada pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Prancis Lebih Inginkan Guinea U23 Ketimbang Timnas U23, FIFA Beri Ulasan
Sedangkan, teruntuk Provinsi Bengkulu yang memilki 10 kabupaten/kota.
Maka untuk bisa mendapatkan dukungan mencapai 50 persen minimal dari 6 kabupaten/kota yang ada.
Dapat diartikan, jika sebaran suara hanya ada di 5 kabupaten/kota saja, hal tersebut belum memenuhi syarat.
“Dari batas maksimal syarat dukungan yang dituangkan pada form dukungan, maka dukungan tersebut minimal harus tersebar di 6 kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu,” ucap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
BACA JUGA:Jaringan Handphone Lemot Jangan Panik Berikut Cara Mengatasinya
Sarjan Effendi, menekankan pentingnya waktu dalam proses pengumpulan syarat dukungan bagi Bakal Calon (Balon) Gubernur Bengkulu jalur perorangan.
Tidak ada waktu yang bisa disia-siakan dalam mengumpulkan dukungan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Kita minta setiap proses tahapan itu dilakukan secara disiplin, termasuk pada penyerahan syarat minimal dukungan oleh Balon perorangan,” sampai Sarjan.