Pilkada Serentak Bengkulu: 4 Pasang Bakal Calon Jalur Perseorangan, Ini Dia
Pilkada serentak Bengkulu: 4 pasang bakal calon jalur perseorangan, ini dia --Abdi/rb
Serta, jumlah KTP yang berhasil dikumpulkan, kandidat pasangan independen harus tersebar di 6 dari 9 dan 1 kota se Provinsi Bengkulu.
“Kita telah memiliki 214 ribu form dukungan yang akan diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu,” sampai Dempo.
BACA JUGA:Maju Pilkada Kaur, Herlitza Okkie Gandeng Pengusaha, Gusril Pausi Ingin Calon Wakil Seperti Ini
BACA JUGA:Jangan Libatkan ASN, Kada Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
Sementara kandidat Cawakot Bengkulu, Ariyono Gumay juga telah menyerahkan berkas form dukungannya bersama Harialyyanto tepat pada pukul 20.00 WIB, Minggu, 12 Mei 2024 ke KPU Kota Bengkulu.
“Kita akan menyerahkan pada jam 20.00 WIB nanti, kita telah menyampaikan surat dengan KPU tentunya,” sampai Ariyono Gumay.
Teruntuk, Pilwakot Kota Bengkulu, syarat dukungan jalur perseorang atau independen pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Bengkulu harus mampu mengumpulkan syarat dukungan minimal 22.967 dukungan.
Serta dukungan tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP elektronik dan harus melebihi setengah dari kecamatan.
BACA JUGA:6 Tokoh Siap Bertarung di Pilkada Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Ini Jadwal Sesi Wawancara 107 Calon PPK Pilkada 2024 Kepahiang
Kemudian, form dukungan harus memilki sebaran di Kota Bengkulu minimal 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan yang ada.
Jumlah dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan foto copy KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketentuan tersebut merujuk pada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Kota.
Di tempat terpisah pasangan calon perseorangan Pilkada Bengkulu Utara Pitra Martin dan Gusti Rahmat sejak Minggu 12 Mei 2024 pagi sudah memasukan persyaratan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA:PNS Maju dalam Pilkada 2024 Wajib Tahu Aturan Ini, Tidak Langsung Mundur