Perkuat Pengawasan Industri Perbankan, OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.-foto: ojk.go.id/koranrb.id-

Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

Dijelaskan Dian, perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini yaitu masih berlangsungnya era suku bunga yang tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global khususnya di Timur Tengah dan Ukraina.

BACA JUGA: Ini 7 Rekomendasi Film Komedi Indonesia, Dijamin Ngakak

ICBS dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.

ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru (new and emerging risks) ke depannya. 

Kehadiran OJK dalam pertemuan BCBS dan ICBS merupakan komitmen OJK untuk terus aktif berdiskusi dengan sesama otoritas pengawas bank di negara lain guna merespons berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global serta penerapan standar-standar prudensial perbankan global.

OJK juga memastikan bahwa penerapan standar tersebut tetap perlu memperhatikan kesesuaian standar tersebut dengan kondisi sektor perbankan domestik.(rilis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan