4 Kapal Trawl Nelayan Bantal Kepergok Beroperasi Saat Nelayan PIM Gelar Doa Tahunan, Diamankan

RAMAI: 4 Kapal nelayan Bantal yang berhasil digiring ke Sungai Selagan oleh Nelayan PIM Mukomuko. FOTO: Firmansyah/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun sebelumnya sudah ditetapkan wilayah tangkap ikan oleh kedua kelompok nelayan tradisional dan modern, tampaknya perjanjian tersebut kembali dilanggar nelayan modern Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya.

Pasalnya, Rabu 15 Mei 2024, Nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM) Kelurahan Koto Jaya Kecamata Kota Mukomuko memergoki 4 kapal nelayan Pasar Bantal yang menggunakan alat tangkap trawl tengah menangkap ikan di wilayah tangkap nelayan tradisional.

BACA JUGA:Sumbangan Perpisahan Murid Meresahkan, Diskibud Terbit SE dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah

Tidak dibiarkan begitu saja, nelayan PIM seketika mengamankan 4 kapal tersebut bersama awak kapal masuk ke muara Sungai Selagan tempat pangkalan kapal nelayan PIM. 

“Ia Kapal sudah diamankan nelayan PIM. Sedang seluruh awak kapal kita amankan di Polsek Kota Mukomuko,” kata Kepala Dinas Perikanan Mukomuko, Ir. Edi Aprianto, M.Si.

Edi menjelaskan, 4 kapal yang ditangkap ini seluruhnya menggunakan trawl, atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan dangkal apa lagi di wilayah tangkap nelayan tradisional. 

BACA JUGA:SDN O2 Lubuk Pinang, Mukomuko Batalkan Agenda Perpisahan Sekolah , Ini Penyebabnya

Kemungkinan masuknya nelayan Bantal menggunakan kapal berbobot besar dan alat tangkap trawl ini, karena kemarin seluruh nelayan PIM tengah mengadakan acara doa tahunan. Sehingga diyakini seluruh nelayan tidak ada yang menjaga wilayah tangkapnya.

“Sebelumnya juga pernah kejadian, maka dari itu kita bentuk kesepakatan anatara kedua belah pihak untuk tidak memasuki wilayah tangkap masing-masing. Karena penggunaan jaring trawl di perairan dangkal akan menghancurkan biota laut dan merugikan nelayan tradisional,” terang Edi.

Sementara itu Ketua Nelayan PIM Kelurahan Koto Jaya, Alwaki mengatakan, 4 kapal jaring trwal ini sangat jelas melanggar kesepakatan bersama dan melanggar adat istiadat nelayan PIM. 

BACA JUGA:DLH Siap Pinjamkan Kerangkeng , Jawaban BKSDA Tak Miliki Alat Tangkap Buaya Pembunuh

Maka dari itu, 4 kapal yang tengah menangkap ikan di wilayah laut dangkal dibawa ke pinggir untuk menjadi bukti kepada Pemkab Mukomuko.

“Mereka pikir kami tidak ada yang meperhatikan wilayah tangkap kami dimasuki kapal pukat harimau ini. Maka dari itu begitu kami melihat mereka tengah menebar trawl langsung kami jemput dan diamankan ke pinggir,” ujarnya.

Alwaki sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oknum nelayan Pasar Bantal ini. Pasalnya pelanggaran ini dilakukan saat seluruh nelayan PIM tengah menyelenggarakan ritual adat yang rutin dilakukan setiap tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan