4 Kapal Trawl Nelayan Bantal Kepergok Beroperasi Saat Nelayan PIM Gelar Doa Tahunan, Diamankan

RAMAI: 4 Kapal nelayan Bantal yang berhasil digiring ke Sungai Selagan oleh Nelayan PIM Mukomuko. FOTO: Firmansyah/RB--

Dimana kegiatan ritual ini akhirnya terhenti, karena warga yang sebelumnya menyelenggarakan doa bersama berkumpul ke muara Sungai Selagan. 

BACA JUGA:Kemendagri Beri Sinyal TPP ASN, BKD Mukomuko Jangan Lagi Lamban, Segera Proses Bayar 4 Bulan

Pada hal berkaitan dengan ritual tahunan ini seluruh ketua nelayan, baik dari Pasar Sebelah, Muara Air Haji, Linggo Sari Baganti, bahkan ketua nelayan Pasar Bantal sudah disampaikan pemberitahuan agar tidak dulu memasuki wilayah laut nelayan tradisional nelayan PIM.

“Sesuai dengan peratuuran yang telah disepakati bersama, bagi kapal yang terbukti melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah perairan nelayan tradisional maka akan dikenakan denda,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman, S.Pt telah menyampaikan hasil keputusan dalam pertemuan dua kelompok nelayan tradisional dan modern. 

Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mengizinkan nelayan tradisional menangkap kapal pukat trawl jika ada yang memasuki wilayah tangkapnya. 

Dimana pelarangan dan pemberian sanksi atas wilayah tangkap antara nelayan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, dan Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. 

BACA JUGA:Benih Padi Inpari 32 Untuk 2.200 Hektare Sawah Belum Disalurkan, Sampaikan Penyebabnya

Mengacu pada perjanjian dan kesepatan antar kedua belah pihak yang pernah disepakati pada 2013 dan 2017 lalu.

“Permasalahan batas wilayah tangkap ini sebenarnya sudah pernah terjadi. Maka dari itu dibuatlah perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak agar dapat menjaga wilayah tangkapnya,” jelasnya.

Warsiman menambahkan, Dinas Perikanan  Mukomuko memang memberikan kewenangan kepada nelayan tradisional di Kecamatan Kota Mukomuko untuk menangkap kapal pukat trawl yang melanggar wilayah tangkap. 

Dimana langkah ini diambil sebagai tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah nelayan menggunakan trawl atau pukat harimau di perairan setempat.

“Jika ditemukan ada yang melanggar, silakan tangkap, bawa ke pinggir biar kita proses bersama secara adat,” ujarnya.

BACA JUGA:178 Koper JCH Mukomuko Menuju Asrama Haji Bengkulu, Berat Melebihi 32 Kg Tinggalkan

Lanjutnya, keputusan itu merupakan hasil dari pertemuan antara nelayan PIM dan nelayan Pasar Bantal yang membahas masalah sengketa batas wilayah tangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan