Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan

BERJEJER : Motor diduga milik penjudi sabung ayam yang berhasil diamankan Polisi. ZULKARNAIN/RB--

Sedangkan dalam pandangan hukum, melakukan perjudian artinya melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

BACA JUGA:Ini Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Kantor Polisi

BACA JUGA:Ditinggal Tidur, Motor Mahasiswa Digondol Maling

Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan