Usulkan Tarif Batas Atas Maskapai Ditiadakan

--

KORANRB.ID - Pelaku industri maskapai mengusulkan  kepada pemerintah untuk meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Beberapa kondisi jadi alasan. Diantaranya, kenaikan biaya operasional dan percepatan pemulihan bisnis penerbangan nasional. Pengusaha berharap harga tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja mengatakan, usulan tersebut muncul usai para anggota asosiasi menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) pekan lalu. INACA membahas tiga isu, salah satunya mengenai tarif penerbangan. Tren dan dinamika industri penerbangan saat ini tidak terlepas dari harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap USD.

”Hasil rekomendasi dari anggota berharap bahwa mengenai tarif batas atas ini bisa dikaji sehingga menjadi fleksibilitas bagi operator untuk menyesuaikan tarifnya, mengingat tingginya biaya operasional maskapai,” ujar Denon, Rabu (8/11).

BACA JUGA:50 Truk Bantuan untuk Korban Perang di Gaza, Terima 22 Mahasiswa Palestina untuk Belajar

Denon menegaskan, tak akan ada konteks pelanggaran sepanjang pengawasan tetap dilakukan meski harga tiket dilepas ke mekanisme pasar. ”Ini sebetulnya rekomendasi yang kami harapkan supaya pemerintah bisa mengkaji tetapi keputusannya sekali lagi balik lagi kepada pemerintah," beber Denon.

Menurut dia, usulan itu merupakan upaya INACA untuk mempercepat pemulihan bisnis penerbangan nasional. ”Tentu ini salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, yang sedang tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya TBA," urai Denon.

Denon melanjutkan, penghapusan TBA tiket pesawat juga pasti akan berdampak pada minat masyarakat menggunakan moda transportasi pesawat udara. Namun, dia menilai tidak akan signifikan.

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah, Pemprov Terbitkan Pergub! FTBI Ditutup, Puluhan Tunas Rayakan Kemenangan

”Penikmat moda transportasi udara di Indonesia baru mencapai sekitar 5 persen dari total populasi sehingga efek penurunan itu terhadap nilai ekonomi tidak akan melebihi jumlah tersebut,” urainya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, Kemenhub tidak akan menghapuskan tarif batas atas maupun tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Pasalnya, ketentuan tersebut telah tertuang dalam peraturan undang-undang. Adapun, yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. 

Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas (tarif, red) agar ini bisa dilakukan dengan baik, tetapi kalau akan menghilangkan TBA dan TBB tidak mungkin karena itu adalah UU,” ucapnya.

Menhub menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji seluruh aspek dan komponen yang berkaitan dengan penetapan tarif batas atas.”Kami akan lihat faktanya, angka-angka yang menjadi bagian dari variabelnya, dan lain-lain,” ujarya.(agf/dio)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan