Penjaringan Cakada Seluma Ditutup, Ini Enam Tokoh yang Mendaftar ke DPC PDIP Seluma
Foto Nofi Eriyan Andesca dan Dodi Sukardi--
SELUMA, KORANRB.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Seluma resmi menutup penjaringan calon kepala daerah (Cakada) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024 mendatang.
Dari penjaringan yang dilakukan selama lebih kurang 1 bulan tersebut, ada enam tokoh yang mendaftar.
Yakni Erwin Octavian, SE (Petahana) dan Teddy Rachman, SE, MM sebagai cakada. Lalu ada empat orang calon wakil kepala daerah (Cawakada), yakni Nofi Eriyan Andesca, S. Sos, Dodi Sukardi, SE, Iksan, ST, dan Tenno Heika, S. Sos, MM.
Tiga orang diantara mereka berasal dari internal PDIP Seluma, yakni Nofi Eriyan Andesca, Dodi Sukardi dan Iksan, mereka juga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019 - 2024.
Nofi Eriyan Andesca menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma dan Dodi Sukardi menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Seluma.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Pertarungan Erwin Octavian Vs Teddy Rachman, Siapa Wakilnya?
Hal ini dibenarkan oleh Nofi Eriyan Andesca didampingi Dodi Sukardi. Dikatakannya bahwa
enam tokoh tersebut sudah terdaftar penjaringan PDIP Seluma.
“Sudah kita tutup penjaringannya. Hasilnya dua orang mendaftar sebagai calon kepala daerah dan empat orang mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah, totalnya ada enam orang,”ungkap Nofi Eriyan.
Dilanjutkan Dodi Sukardi, rencananya enam nama tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Bengkulu.
Namun hal tersebut akan dilakukan setelah adanya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang rencananya akan digelar pada 24 Mei hingga 26 Mei mendatang.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Dukungan PPP dan PAN Mengerucut Pada 3 Tokoh, Tunggu Keputusan Pusat
“Saat ini hasilnya belum kita serahkan, nanti akan kita ajukan setelah mengikuti arahan pada rakernas PDIP terlebih dahulu,”ujar Dodi.
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.