Ayo Ramaikan! Awal Juni 2024 Program Pemutihan di Mukomuko Dimulai

PELAYANAAN: Pembayaran pajak keliling yang sengaja disiapakan untuk para wajib pajak di Mukomuko. SAMSAT/RB--

Pembayaraan pajak kendaraan saat ini, ditarif normal, wajib pajak akan dikenakan biaya administrasi, denda pertahun tunggakan dan denda SWDKLLJ jika menunggak. 

Begitu juga dikenakan bea balik nama kendaraan jika ingin merubah surat kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA:PAD Walet Belum Maksimal, BKD Libatkan Kejari Lakukan Penagihan

BACA JUGA:4 PPPK Jaminkan SK di Bank Bengkulu, Ada Pinjam Uang Biaya Menikah

“Untuk besaran tarif pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan, serta tahun kendaraan.

Setiap kendaraan memiliki besaran yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa kita pastikan,” sampainya.

Sedangkan jika program pemutihan sudah berjalan nanti, pemilik kendaraan akan dibebaskan seluruh beban pembayaraan yang menjadi denda. 

Di mana pemilik kendaraan akan diminta membayar pajak kendaraan ditahun berjalan saja, begitu juga gratis beban bea balik nama, jika ingin mengubah nama kepemilikan.

“Yang pastinya program pemutihan itu, sangat menguntungkan karenaa wajib pajak mendapatkan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor,

pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ. Serta bebas bea balik nama, maka dari itu sampai tidak mengikuti nantinya,” terangnya.

Suryadi menjelaskan, di 2023 lalu UPTD Samsat Kabupaten Mukomuko telah melayani  7.277 kendaraan.

Sebanyak 5.269 unit kendaraan roda dua, dengan pendapatan sebesar Rp1 miliar lebih.

Kemudian untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.981 unit dengan pendapatan sebesar Rp4 miliar lebih. 

Maka dari itu jika ditotalkan secara keseluruhan, berhasil mendapatkan Rp5 miliar untuk PAD. 

Sedangkan untuk target yang diberikan Pemprov Bengkulu ke UPTD Samsat Mukomuko tahun lalu tidak ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan