Ayo Ramaikan! Awal Juni 2024 Program Pemutihan di Mukomuko Dimulai

PELAYANAAN: Pembayaran pajak keliling yang sengaja disiapakan untuk para wajib pajak di Mukomuko. SAMSAT/RB--

Hanya saja UPTD Samsat diminta untuk dapat menyukseskan program dengan melibatkan sebanyak-banyaknya, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

“Antusias masyarakat Mukomuko mengikuti program pemutihan kami akui sangat tinggi. Baik kendaraan roda dua dan lebih, untuk menuntaskan tunggakan pajaknya pada tahun lalu, dan sangat berbeda drastis dengan tahun ini,” ujarnya.

Berkaitan dengan sanksi bagi kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun akan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan. 

Masih tetap berlaku, meskipun program pemutihan ini belum diketahui kelanjutannya.

Sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Pada pasal 74 ayat 3. Kendaraan bermotor yang telah dihapuskan tidak dapat diregistrasi kembali.

“Untuk kendaraan mati pajak lebih dari dua tahun masih tetap kita usulkan pengahapusan data kendaraan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan