Naikkan Tunjangan Tanpa Regulasi, Mantan Dirut PDAM Terancam Penjara 20 Tahun

PDAM: Tersangka korupsi di PDAM Tirta Bukit Kaba saat dibawa oleh penyidik Kejari Rejang Lebong menuju mobil tahanan, Kamis (9/11).--

CURUP, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Bukit Kaba tahun 2018-2019, Kamis (9/11). Kasus ini diusut oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. 

Dalam pelimpahan ini tersangka bernisial OR, yang merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba langsung digiring oleh jaksa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan di Kota Bengkulu.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka OR yakni pada pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Bukit Kaba selama kepemimpinannya di tahun 2018-2019. Dimana saat itu tersangka OR menaikkan tunjangan kinerja jabatannya sebagai direktur sebesar Rp 20 juta sejak Maret 2018 hingga Desember 2019, tanpa regulasi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati.

BACA JUGA:Kerja Eko Kurnia Ningsih Diapresiasi Kemendikbud, Ciptakan PAUD Menyenangkan di BU

Padahal jika merunut regulasi yang berlaku saat itu, tunjangan jabatan direktur di luar gaji pokok adalah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulannya. Dengan dinaikkannya sepihak tunjangan jabatan oleh tersangka OR tersebut, berdampak pada kerugian keuangan negara mencapai Rp 454 juta. 

Perkara ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan audit pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Bukit Kaba dan ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen di PDAM Tirta Bukit Kaba tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH membenarkan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diterima pihaknya dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Ia mengatakan dalam waktu dekat ini tersangka akan segera disidangkan.

“Sebanyak 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita siapkan guna menghadapi persidangan atas perkara ini. Saat ini sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen juga sudah kita siapkan guna menghadapi persidangan nantinya,” jelas Kajari.

BACA JUGA:28 Warga Teluk Sepang, Tiba-tiba Sesak Napas

Kajari membenarkan bahwa tersangka sejak awal menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Bukit Kaba pada Maret 2018 langsung membuat surat terkait peningkatan tunjangan kinerja jabatannya, dimana surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah berupa SK Bupati atau aturan lainnya. Hingga akhirnya ratusan juta kerugian negara ditimbulkan dari perbuatan tersangka, dan hingga saat ini kerugian negara tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.

Tersangka juga terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Tersangka ini terlibat langsung dalam kasus tersebut. Adapun ancaman hukumannya ialah maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Tersangka ini terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat aturan sendiri, yang menyebabkan kerugian negara. Meskipun saat ini tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang diakibatkannya, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka akan hal ini,” tegas Kajari.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan